Rabu, 27 April 2011

Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja


Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian 
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Senin, 25 April 2011

Narkoba Di Indonesia

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia,
jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada
umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap
candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang.
Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu
dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan
Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane
Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah
sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari.
Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu
hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah
Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai
efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan
tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan
yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya
(Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan
untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi
masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai
puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika
Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya
adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam
waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan
membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71,
yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan
penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara,
yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan
subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-
Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka
pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang
Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang
peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi
korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan
rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.Sehingga disusunlah UU Anti
Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997.

Jenis Narkoba



Mungkin Kamu belum tahu tentang berbagai jenis Narkoba 
yang ada , karena nama yang dipakai di masyarakat adalah
nama Gaulnya ,jadi jauh berbeda dengan nama aslinya atau
nama resminya. 
PUTAUW
Nma lainnya adalah Pe-te ,zat ini ada
lah turunan ke lima - ke enam dari He
roin yang dibuat dari bungan yang  na
manya Opium.
Ada dua jenis yaitu jenis Banana dan 
jenis Snow White yang berbentuk se
perti Bedak.
CIRI PENGGUNA PUTAUW
Pada tahap awal biasanya pengguna akan terlihat tidak berse
mangat ,mata sayu ,pucat ,tidak dapat berkonsentrasi ,hidung
sering terasa gatal , mual dan selalu terlihat mengantuk.!
Kurus karena nafsu makan berkurang ,emosi sangat labil , se
hingga sering marah dan sering pusing atau sakit kepala.
SAKAUW
Adalah terhentinya suplai PUTAUW  sehingga akan menimbul
kan gejala mual-mual , mata dan hidung berair ,tulang dan sendi-sendi terasa ngilu , badan berkeringat tidak wajar dan
pemakai terlihat menggigil seperti kedinginan.

SHABU - SHABU
Ini adalah nama GAUL dari Methamphetamine ,berbentuk kris
tal seperti gula pasir atau seperti VETSIN (bumbu penyedap
makanan).
Ada beberapa jenis antara lain : Chystal ,Coconut ,Gold River.
CIRI PENGGUNA SHABU - SHABU :
Setelah menggunakannya ,pemakai akan terlihat bersemangat
, tapi juga cenderung Paranoid (suka curiga) ,terkesan tidak
bisa diam, tidak bisa tidur karena cenderung untuk terus ber
aktivitas ,tapi tetap akan sulit berfikir dengan baik.

ECSTASY
Yang satu ini adalah zat Psikotropika ,jenis yang populer ber
edar dimasyarakat adalah : Alladin , Apel  , Electric  , Butter
fly dengan nama Gaul yang bermacam - macam.
CIRI PENGGUNA ECSTASY
Setelah memakai pengguna akan menjadi energik  tapi mata
sayu dan pucat, berkeringat dan tidak bisa diam ,dan susah tidur.
Efek Negatif yang dapat timbul adalah kerusakan saraf otak
dehidrasi (kurang cairan) ,gangguan lever ,tulang dan gigi
keropos , kerusakan saraf mata dan tidak nafsu makan.

CANNABIS
Cannabis atau yang dikenal juga dengan nama Tetrahidrocana
hidrol ,adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek da
pat membuat pemakainya menjadi TELER atau FLY.
CIRI PENGGUNA CANNABIS
Biasanya setelah menggunakan mata akan terlihat sembah 
atau kantung mata terlihat bengkak ,merah dan berair , ter
lihat sering bengong ,pendengaran seperti berkurang , sulit
berpikir ,perasaan gembira dan selalu tertawa ,tapi juga da
pat cepat menjadi marah dan tidak bergairah

Ganja (Cannabis Cativa)

 
Ganja (Cannabis Cativa) merupakan tumbuhan penghasil serat. Lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Tanaman semusin ini tingginya dapat mencapai dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada pada tanaman berbeda. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan elevasi di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ada tiga jenis ganja, yaitu cannabis sativa, cannabin indica, dan cannabis ruderalis. Ketiga jenis ganja ini memiliki kandungan THC berbeda-beda.
Jenis cannabis indica mengandung THC paling banyak, disusul cannabis sativa, cannabis ruderalis. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang menyalahgunakan ganja efek psikoaktif yang membahayakan.
Sedemikian berbahayanya unsur THC itu membuat pemakainya mengalami intoksikasi (keracunan) secara fisik. jantung berdebar, denyut bertambah cepat 50 persen.
Bola mata memerah karena pelebaran pembuluh darah kapiler, mulut kering akibat THC menggangu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur.
Secara psikis, ganja menyebabkan dampak cukup berbahaya seperti timbulnya rasa khawatir selama 10-30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif.
Pemakai ganja juga mengalami halusinasi, rasa gembira berlebihan, merasa curiga, mengalami sinestesia dan mengantuk, lalu tertidur nyenyak tampa mimpi setelah mengalami halusinasi penglihatan selama dua jam.
Penggunaan ganja dalam dosis rendah akan mengalami hilaritas (berbuat gaduh), mengalami oquacous euphoria (terbahak-bahak tanpa henti), mengalami perubahan persepsi ruang dan waktu.
Kemudian, berkurannya kemampuan koordinasi, pertimbangan, dan daya ingat, mengalami peningkatan kepekaan visual dan pendengaran (tapi lebih ke arah halusinasi), mengalami radang pada saluran pernafasan dan paru-paru.
Pada penyalahgunaan ganja dengan dosis tinggi, berdampak pada ilusi delusi (terlalu menekankan pada keyakinan yang tidak nyata), depresi, kebingungan, mengalami elienasi, dan halusinasi disertai gejala psikotik seperti rasa ketakutan.
Bahaya penyalahgunaan ganja secara teratur dan berkepanjangan akan berakibat fatal berupa radang paru-paru, iritasi dan pengbengkakan saluran nafas.
Lalu, kerusakan aliran darah koroner dan beresiko menimbulkan serangan nyeri dada, terkena kanker, menurunnya daya tahan tubuh terhingga mudah terserang penyakit, serta menurunnya kadar hormon pertumbuhan seperti tiroksin.
Gangguan psikis, berakibat menurunnya kemampuan berpikir, membaca, berbicara, berhitung dan bergaul.Kecenderungan menghindari kesulitan dan menganggap ringan masalah, tidak memikirkan masa depan, dan tidak memiliki semangat juang.
Bisa dibayangkan betapa mengerikannya penyalahgunaan ganja???
Menhhentikan seorang pecandu ganja tidak mudah. Merawat dan memulihkan pecandu ganjabutuh perawatan terapi dan rehabilitai secara terpadu dan berkelanjutan.
Tugas selanjutnya adalah mencegah, jangan sampai ada anggota keluarga, teman, sahabat, atau orang-orang di sekeliling kita terjerat penyalahgunaan dan peredaran ganja.